Kemenhub Berhak Cabut Izin Maskapai Tak Patuh UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 04:30 WIB
Kemenhub Berhak Cabut Izin Maskapai Tak Patuh UU
Bambang Haryo/RMOL
rmol news logo Izin maskapai Lion Air terancam dicabut jika terbukti tidak melakukan Standard Operational Procedur (SOP) yang baik sesuai UU berlaku.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryo menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki wewenang mencabut izin suatu maskapai, jika maskapai tersebut terbukti melanggar UU.

“Ya kalau misalnya Kementerian Perhubungan itu tak berani ya minta tolong ke Pak Jokowi untuk mencabut itu .Tapi ya malu, orang dia juga punya kewenangan kok,” ujar Bambang saat ditemui di komplek Parlemen, Jakarta, Senayan, Selasa (29/10).

Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan banyak nyawa melayang tidak bisa ditolerir. Sebab, nyawa tidak bisa ditukar dengan apapun, termasuk uang.

“Ini nyawanya tak terhingga, siapa yang mau mati? Dibayar Rp 2.000 triliun pun mereka nggak ada yang mau,” tegasnya.

Dalam dunia penerbangan, keselamatan menjadi hal utama. Mekanisme itu sudah diatur dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sehingga, jika ada maskapai yang menyepelekan masalah keselamatan penerbangan, maka izinnya bisa dicabut.

“Keselamatan ini adalah harga mutlak yang harus dilakukan jadi misalnya airlines itu tak bisa menyesuaikan dengan standarisasi maka wajib Kementerian Perhubungan untuk mencabut izinnya,” tandas Bambang. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA