"Kejadian di Palu ini seharusnya tidak perlu terjadi korban yang mencapai ribuan orang kalau pemerintah melaksanakan tugasnya dalam melindungi warganya," ucap Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam kepada
Kantor Berita Politik RMOL Selasa (16/10).
Cara melindunginya, sambung politisi Partai Golkar itu yakni dengan membuat regulasi. Pasalnya di Palu ada potensi gempa dan tanah likuidaksi namun pemerintah berikan izin tinggal di daerah-daerah yang rawan tersebut. Padahal sebelum negara ini merdeka, pada tahun 1850 pemerintah Balanda sudah membuat badan geologi yang memperingatkan bahwa Palu berbahaya.
"Kok diberi ijin tinggal, kok boleh ditempati? Di situlah yang namanya pelayanan negara. Dulu kiita pernah dengar yang namanya hebat Prof J.A. Katili. Itu Kepala Badan Geologi yang sudah mengeluarkan peringatan bahaya bahwa Palu itu ada sesarnya itu," pungkasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: