Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, jika salah satu dari pasangan capres dan cawapres diundang menjadi pembicara di tempat ibadah maupun lembaga pendididikan harus mengedepankan ajakan untuk menggunakan hak suara.
Kandidar juga tidak perlu menjelaskan visi misi yang telah dibuat. Pemaparan haruslah bersifat umum bukan spesifik terhadap program.
"Ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah," ujarnya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/10).
Tak hanya di dua tempat itu, para kandidat juga dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah.
Aturan mengenai larangan berkampanye ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: