Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menjelaskan bahwa penyerahan itu merupakan bentuk ketaatan sebagai bagian dari penyelenggara negara.
"Sebagai bentuk ketaatan dari Fraksi PDIP terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada penyelenggara negara," jelasnya di DPRD DKI, Kamis (11/10).
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LHKPN merupakan syarat bagi caleg untuk dilantik. Hal tersebut didukung dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 20/2018 yang memuat aturan anggota DPRD terpilih baru bisa dilantik setelah mengisi LHKPN.
Gembong juga menambahkan penyerahan LHKPN Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini mempunyai maksud untuk memotivasi fraksi lain melakukan hal yang sama.
Sebab, dari laporan tersebut akan timbul transparansi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik.
“Kita memotivasi yang lain untuk ikut bersama melaporkan. Agar ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan," tambahnya.
Sambung Gembong, saat ini baru 20 dari 28 anggota fraksi PDIP yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Dia yakin dalam waktu dekat semua anggota Fraksi PDIP menyerahkan LHKPN.
"Kita dorong secepatnya. Harapan kia sebelum akhir bulan ini semua Fraksi PDIP 28 orang itu bisa melaporkan secara lengkap pada KPK," tutup Gembong.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: