PDIP: PP 43/2018 Upaya Darurat Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 10:34 WIB
rmol news logo . Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah 43/2018 perihal pemberian hadiah senilai Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi.

Politikus PDI Perjuangan di DPR RI, Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan apresiasi langkah pemerintah itu sebagai upaya pemberantasan korupsi.

"Saya mengapresiasi upaya pemerintah untuk menekan terjadinya korupsi," ujar Eddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/10).

Eddy menilai kondisi Indonesia saat ini tengah berada dalam level darurat dalam hal tindak pidana korupsi.

Sehingga, kata dia, dengan memberikan hadiah senilai Rp 200 juta kepada pelapor korupsi, langkah tersebut bisa menjadi salah satu cara dalam memberantas korupsi.

"Upaya-upaya pemerintah seperti itu sebetulnya dalam hal kita sudah darurat dalam kasus korupsi," tukas Eddy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA