Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus menjelaskan analisis tersebut dilakukan Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif, Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo dalam dua hari belakangan.
Menurut Ferdinandus jika ditemukan konten yang mengandung muatan LGBT, maka pihaknya akan membloir akun
Facebook yang menyebar konten negatif tersebut.
"Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada group
Facebook tersebut mengandung muatan pornografi," jelas Ferdinandus.
Ferdinandus menjelaskan kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ia juga memastikan Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Polres Garut serta akan memanggil pihak
Facebook terkait isu LGBT.
"Jangan sampai jika group
Facebook diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yg sdg dilakukan oleh Polres Garut," ujarnya.
Untuk diketahui hingga awal Oktober 2018 ini, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang. 80 persen diantaranya adalah website pornografi.
[nes]
BERITA TERKAIT: