OSO Apresiasi PP 43/2018 Yang Diterbitkan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Oktober 2018, 17:21 WIB
OSO Apresiasi PP 43/2018 Yang Diterbitkan Presiden
Oesman Sapta/RMOL
rmol news logo . Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah 43/2018 perihal pemberian hadiah senilai Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi.

Ketua DPD RI, Oesman Sapta mengapresiasi terbitnya PP tersebut. Walaupun, KPK sebetulnya sudah punya mekanisme yang sama.

"Ya sebetulnya itu kan sudah ada ya kan. Sah-sah saja cuman nanti mesti koordinasi dengan KPK," kata OSO sapaan akrabnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

OSO menilai keputusan Jokowi dengan PP itu sudah dipertimbangkan dengan baik dan cermat. Utamanya untuk penguatan lembaga antirasuah.

"Tapi tidak mungkin Presiden mengeluarkan statment kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya, pasti untuk memperkuat KPK itu," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA