Begitu kata Ketua Divisi Hukum, Advokasi dan Migrant Care Relawan Jokowi (Rejo) Kastorius Sinaga. Menurutnya, mengungkit kembali sebuah kasus yang sudah inkrah, kemudian menuding secara sembrono kepada Tito, tidak lebih dari sekadar bentuk pengalihan isu.
“Tujuannya untuk menekan Kapolri guna membuka ruang negosiasi yang tidak perlu,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/10).
Kastorius menilai seharusnya Amien cukup memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus
hoax Ratna Sarumpaet. Dia seharusnya memberi sikap teladan dalam proses penegakan hukum di Indonesia dengan cara mendukung penyidikan kepolisian agar kasus Ratna Sarumpaet menjadi terang benderang.
“
Hoax Ratna Sarumpaet telah menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional, khususnya menjelang Pilpres 2019. Adalah hal lumrah bila Kepolisian memberikan prioritas perhatian atas kasus ini guna menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konflik horizontal di masyarakat,†sambungnya.
Kata Kastorius, mengenai penentuan posisi Amin Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoax Ratna merupakan hal yang biasa dalam hukum acara penyidikan. Apalagi, yang bersangkutan adalah salah satu pihak yang pertama mengetahui, bertemu, dan berdiskusi dengan Ratna, sebelum presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu mengakui kebohongannya ke publik.
[ian]