Namun demikian, Demokrat mewanti-wanti agar Jokowi tidak menyalahgunakan penggunaan pesawat tersebut dengan mengangkut tim sukses.
“Yang boleh hanya presiden dan perangkatnya,†ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (25/9).
Menurutnya, jika dalam pesawat itu Jokowi turut mengangkut tim sukses selama proses kampanye, maka itu berarti Jokowi telah melanggar aturan.
“Menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan APBN untuk kepentingan dirinya,†sambung Ferdinand.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya membolehkan Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan dalam proses kampanye Pilpres 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Kata Wahyu, sebagai capres petahana, Jokowi bisa menggunakan pesewat kepresidenan.
"KPU akan merujuk pada peraturan pemerintah yang menyangkut standarisasi keamanan presiden. Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakan pesawat itu diperbolehkan," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (25/9).
[ian]
BERITA TERKAIT: