Kasus Rizieq Tidak Bisa Pulang Super Langka Sejak Indonesia Merdeka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 25 September 2018, 21:21 WIB
Kasus Rizieq Tidak Bisa Pulang Super Langka Sejak Indonesia Merdeka
Fadli Zon/RMOL
rmol news logo DPR akan memanggil Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala BIN Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian terkait dugaan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Rencana pemanggilan ini didasari dari laporan Tim advokasi GNPF Ulama ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka menduga Imam besar FPI itu mendapat diskriminasi dan pencegahan saat ingin kembali ke Tanah Air.

Fadli Zon sempat heran dengan dugaan pencekalan terhadap Rizieq. Sebab baru ini pertama kali ulama dicekal masuk ke negarnya sendiri.

"Baru ini nih, ada kejadian seperti ini. Ini super langka sejak Indonesia merdeka," ujarnya Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9).

Fadli menambahkan berdasakan pengaduan dari tim advokasi GNPF Ulama, pencekalan Rizieq merupakan kebijakan dari pemerintah Indonesia. Sebab sejak Rizieq tersandung kasus, pentolan GNPF MUI itu silit keluar dari Arab Saudi.  Teranyar Rizieq dicegah pihak Imigrasi saat ingin menyampaikan disertasinya ke promotor doktoral di Malaysia.

"Pesanan ini baru  dugaan Makannya kita mau panggil Menteri Luar Negeri, Kapolri dan Kepala BIN untuk mempertanyakan ini,” demikian Fadli. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA