Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) memberikan kesempatan bagi masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno dan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin untuk berpidato usai pengambilan nomor urut.
BERITA TERKAIT: