Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan adanya pengembalian uang gratifikasi terkait pengesahan RAPBD Malang tahun anggaran 2015 dari 22 tersangka tahap tiga itu.
Untuk itulah KPK menghimbau agar para tersangka bersikap kooperatif mengembalikan duit gratifikasi tersebut.
"Kami mengimbau pengembalian masih bisa dilakukan dan sikap kooperatif akan dipertimbangkan oleh penyidik nantinya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Sebelumnya KPK mendapatkan bukti bahawa masing-masing anggota DPRD mendapat jatah biaya antara Rp12 juta hingga Rp50 juta dari tersangka Moch Anton terkait penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: