Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bacaleg yang sudah di tarik partai dengan status TMS tidak bisa lagi dipulihkan.
Menurut Hasyim, yang dapat dipulihkan hanya bacaleg eks napi koruptor yang mengajukan sengketa ke Bawaslu dan memenangi sengketa tersebut. Sisanya bacaleg yang TMS tetap berstatus yang sama.
Selain itu, baceleg yang sudah ditetapkan TMS harus masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dan memenangkan gugatan di Bawaslu.
"Yang memungkinkan dipulihkan adalah yang pernah di-TMS KPU kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu lalu menang. Nah, ini yang akan dipulihkan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9).
Lebih lanjut pihaknya akan berkordinasi dengan partai terkait nomer caleg yang akan dimasukkan kembali. Pihaknya juga akan menseleksi satu persatu bacaleg yang dapat diloloskan menjadi DCT sebelum tanggal 20 September mendatang.
"Nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing dari itu," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: