KPU DKI Pastikan Taufik Masuk DCT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 September 2018, 22:08 WIB
KPU DKI Pastikan Taufik Masuk DCT
M Taufik/RMOL
rmol news logo Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos memastikan Mohamad Taufik masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.

Nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut masuk menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung atas gugatan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati terhadap Peraturan KPU 20/2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seks terhadap anak-anak, Kamis (13/9) lalu.

"Pak MT (Mohamad Taufik) pasti masuk DCT," kata Betty, dilansir RMOLJakarta, Sabtu (15/9).

Diketahui, pada Kamis (13/9), MA mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap PKPU 20/2018. Gugatan itu dikabulkan karena tiga Hakim Agung MA yang menangani perkara ini, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi, menilai PKPU itu bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

Sebelumnya, Taufik juga sempat menggugat PKPU itu ke Bawaslu dan dikabulkan, namun KPU banding ke MA.

Saat banding diajukan, Wa Ode ternyata telah lebih dulu menggugat PKPU itu ke MA, dan juga dikabulkan.[lov]



 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA