Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Untuk itu, KPK juga melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak di BPK dengan melakukan OTT. Dari OTT lanjutan itu, KPK kemudian menetapkan tersangka. Namun demikian, Taufik meralat apa yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada siang tadi yang menyebutkan tersangka ada empat orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," terang Taufik.
"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kita putuskan ada lima tersangka, dua dari pihak penerima AGG dan TTN. Kemudian sisi pemberi CRH, FK, dan EDS. Jadi ada lima bukan empat," sambung Taufik.
Kelima orang tersangka dimaksud, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta yang juga diketahui orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison, Cory, dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.
Sebelumnya, redaksi sempat menyebutkan nama Abi Nurwardani juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose pimpinan KPK pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Akan tetapi, nama Abi tidak jadi tersangka diganti dengan Fika, dan ditambah dengan Cory sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Angga dan Titin diduga telah menerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap tersangka Edison, Cory dan Fika selaku pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.
BERITA TERKAIT: