Komisi II DPR: Bacaleg Napi Korupsi Urusan Bawaslu-KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 06 September 2018, 13:57 WIB
Komisi II DPR: Bacaleg Napi Korupsi Urusan Bawaslu-KPU
Herman Khaeron/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR sudah tak mau masuk perdebatan penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi.

"Polemik itu sekarang ada di Bawaslu dan KPU silakan tanya soal teknisnya ke mereka. Yang pasti di tataran partai dan Komisi II sudah selesai," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (6/9).

Sambung politisi Demokrat tersebut, pihaknya menghargai komitmen KPU menerbitkan PKPU 20/2018 tentang larangan napi korupsi maju pencalegan 2019.

"Itu menjadi bagian yang harus diputuskan oleh KPU dan Bawaslu. Keduanya ada forum untuk duduk bersama dan memutuskan,” terangnya.

Namun ia menegaskan, komitmen Partai Golkar untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"Sudah jelas pandangan fraksi kami, silakan tanya ke KPU dan Bawaslu," tandasnya. [wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA