"Itu saya dengar, dari dewan pimpinan atau eksekutif MUI," ujar Din saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (29/8).
Ma'ruf Amin, menurut Din, memang sudah seharusnya mundur begitu resmi didaftarkan sebagai bakal calon Wakil Presiden di Pilpres 2019.
Din menjelaskan, aturan yang mewajibkan Ma'ruf mundur tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) keorganisasian MUI.
"Memang pada salah satu pasalnya jika ketua umum dan sekretaris umum MUI tidak boleh rangkap dalam jabatan politik," jelasnya.
Berkaitan hal itu, lanjut Din, siang ini akan digelar rapat Dewan Pertimbangan untuk menentukan nasib Ma'ruf.
"Siang ini akan ada rapat Dewan Pertimbangan MUI untuk membicarakam dan merumuskan atau memutuskan," ucap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: