"Kita masih tunggu. Sejauh ini juga belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak yang akan menjadi calon tersebut (pasangan capres). Kalau memang sudah ada pengumuman resmi maka segeralah menyampaikan laporan kekayaannya atau dapat membuat membuat e-filing terlebih dahulu untuk pelaporan secara online," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8).
Sebagaimana diketahui, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun dari nama-nama bakal capres-cawapres yang muncul menyampaikan kewajiban LHKPN ke KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: