Menurut Ketua KPU Arief Budiman, rancangan PKPU soal tersebut masih dalam tahapan uji publik.
Deadline pengesahannya pada 16 Agustus nanti.
“Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan terkait teknis pelaksanaan pemilu paling lambat 1 tahun,†katanya di Jakarta, Selasa (7/8).
Sebelum tanggal 16 Agustus 2018, aturan-aturan terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara harus sudah diputuskan oleh KPU.
Arief menyatakan PKPU terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara tidak banyak berubah dengan peraturan sebelumnya.
“Jadi draft rancangan PKPU ini hanya menyempurnakan dari PKPU sebelumnya,†tutup dia.
[jto]
BERITA TERKAIT: