Pakar hukum pidana UI, Chudry Sitompul mengungkapkan politisi dan negarawan sekarang membuat kondisi tidak normal dengan adanya kebuntuan politik.
"Kembali lagi kita ingatkan jangan terjadi kebuntuan politik. Pasal 7 UUD hanya berlaku sekali saja tidak berlaku berturut-turut atau tidak berturut,†papar Chudry di Resto Bahari, Warung Buncit, Jakarta, Senin (6/8).
Chudry menegaskan fenomena Wapres Jusuf Kalla (JK) terkait sebagai penggugat jabatan masa wakil presiden itu menjadi pelajaran berharga bagi negarawan Indonesia.
"Ini pelajaran berharga soal kenegarawanan," tukasnya.
Proses uji materi jabatan wapres masih berjalan di Mahkamah Konstitusi dan tak sedikit pihak menanti hasilnya.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: