Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PMKRI: Gugatan Masa Jabatan Wapres Cederai Semangat Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Agustus 2018, 13:32 WIB
PMKRI: Gugatan Masa Jabatan Wapres Cederai Semangat Reformasi
Juventus Prima Yoris Kago/Net
rmol news logo Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa mematikan semangat reformasi.

Pusat Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai bahwa uji materi terkait pasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak mutlak karena mematikan semangat reformasi.

"Presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Ketua Presidium PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago.

Merujuk pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Aturan tersebut mutlak berlaku bagi para pejabat yang sudah menjabat berturut-turut dan jika sudah menjabat dua periode masa kepemimpinan maka pejabat tidak bisa lagi untuk maju di periode berikut dalam artian lebih dari dua periode masa jabatan karena akan mencederai semangat reformasi dan mengangkangi konvensi konstitusi pasal 7 UUD 1945," ujar Juventus.

Ia mengingatkan, dalam perspektif negara demokrasi harus ada ruang batas yang mengontrol dan mengatur tentang periode kepemimpinan. Dengan begitu, semangat demokrasi dalam negara terus hidup dan tetap melahirkan generasi baru bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, dan di Indonesia sudah termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang bagus, mari bersama-sama menjunjung tinggi UUD 45 sebagai rule model kehidupan bernegara. Jangan sampai demokrasi hanya jadi jargon semata, sementara esensi konstitusi dan berdemokrasi terabaikan hanya demi memuaskan nafsu berkuasa," ujarnya.

Lebih lanjut Juventus juga mengingatkan agar para pejabat wajib mengontrol  diri dan tidak boleh rakus dengan kuasa yang mengangkangi tatanan konstitusi ketatanegaraan hasil reformasi. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA