Ubedilah Badrun Lawan Perindo Dan JK Di Mahkamah Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Juli 2018, 16:57 WIB
Ubedilah Badrun Lawan Perindo Dan JK Di Mahkamah Konstitusi
Ubedilah Badrun/Net
rmol news logo . Pengamat politik, tenaga pengajar dan aktivis 98 Ubedilah Badrun mengajukan diri menjadi pihak terkait atas upaya judicial review yang dilakukan Partai Perindo dan pihak terkait Wakil Presiden Jusuf Kalla yang setuju dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang dimaksud adalah terkait masa jababatan wapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Ubedilah Badrun mengajukan diri menjadi pihak terkait yang menolak tuntutan pemohon tersebut. Dia didampingi kuasa hukumnya Ahmad Wakil Kamal mendatangi gedung MK pada Selasa siang (24/7).

Upaya Ubedilah ini dilakukan untuk menjaga konstitusi dari kepentingan politik pragmatis kekuasaan dan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dari ruang kemungkinan hadirnya otoriterianisme dan diktatorisme, serta untuk menjaga spirit gerakan reformasi 1998.

Partai Perindo pimpinan Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan ke MK karena merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Pasal itu menghalangi Perindo mengajukan JK sebagai cawapres pada Pilpres 2019. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA