Paripurna dengan agenda pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, pengambilan keputusan RUU Kekarantinaan Kesehatan, pengambilan keputusan RUU Kerjasama Pertahanan RI-Republik Korea dan pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan.
Sebelum membahas agenda di atas, paripurna didahului dengan melantik sejumlah anggota Dewan Pergantian Antar Waktu DPR.
Namun, lagi-lagi rapat tersebut terlaksana tidak tepat waktu. Paripurna terlambat selama satu jam lebih dari yang dijadwalkan.
Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB namun dibuka pukul 11.06 WIB oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di lantai III Gedung Nusantata II DPR itu, hanya dihadiri sebanyak 225 anggota dan 76 anggota tertanda tangan izin dari total 560 anggota.
Paripurna dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
[rus]
BERITA TERKAIT: