Kericuhan Demo DPR, Polda Metro Tetapkan 48 Orang jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 28 Agustus 2026, 20:10 WIB
Kericuhan Demo DPR, Polda Metro Tetapkan 48 Orang jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin (kedua dari kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka buntut kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin menjelaskan, puluhan tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum), penganiayaan, hingga membawa senjata tajam (sajam).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari total 315 orang yang sempat diamankan aparat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 orang diperiksa intensif terkait dugaan keterlibatan langsung dalam aksi anarkis dan penganiayaan.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain 45 orang tersebut, lanjut Iman, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat berada di lokasi unjuk rasa.

"Dari orang-orang yang diamankan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam," tegasnya.

Dengan tambahan tersebut, total tersangka hingga saat ini mencapai 48 orang.

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan, baik terhadap orang maupun barang," pungkas Iman. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA