Dipertanyakan, Jokowi Masih Diam Soal PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 Juli 2018, 03:52 WIB
Dipertanyakan, Jokowi Masih Diam Soal PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
Foto/RMOL
rmol news logo Kejelasan dari sikap Presiden RI  Joko Widodo dipertanyakan, terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019.

Menurut pengamat politik dari President University Muhammad AS Hikam, dilihat dari segi etika, PKPU yang juga melarang mantan narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg merupakan hal yang sangat wajar.

"Saya sangat setuju. Bagaimana anda mau menempatkan seorang wakil rakyat yang mantan koruptor. Itu anomali dan kontradiksi secara etik," tegasnya usai sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Ditegaskannya, PKPU yang mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pencegahan kasus korupsi merupakan hal yang sangat positif.

Namun yang membuat AS Hikam tak habis pikir, adalah sikap Joko yang seakan-akan acuh tak acuh dengan polemik yang kini perkembangan di tengah masyarakat.

"Pak Jokowi, dia cenderung kemana. Inilah kadang-kadang saya menyayangkan bahwa pemerintah tidak firm dalam soal-soal pemberantasan korupsi karena masih ragu-ragu memihak kepada KPK yang jelas-jelas merupakan lembaga anti korupsi yang punya reputasi, dan kredibilitas yang tinggi dibandingkan dengan yang lain di Indonesia," sesalnya.

Padahal, menurut dia, sebagai salah satu pihak pelaksana UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU tentu memiliki argumentasi kuat.

"Saya yakin KPU melakukan itu pasti punya alasan. Tapi di soal hukum begitu, ada dua orang ahli hukum, argumentasi hukumnya bisa lima," imbuhnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA