Yang Tak Sepakat PKPU Eks Napi Korupsi, Silakan Judicial Review!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 03 Juli 2018, 16:15 WIB
Yang Tak Sepakat PKPU Eks Napi Korupsi, Silakan <i>Judicial Review!</i>
Foto/RMOL
rmol news logo Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid, mendorong pihak yang tidak sepakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi tidak boleh menjadi caleg, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Saya setuju dengan ucapan Pak Presiden, karena kita negara hukum jika ada pihak yang tidak bersepakat silakan ajukan judicial review ke MA,” terang Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

Wakil Ketua MPR ini juga berharap agar polemik ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut, hingga masa pendaftaran caleg. Beberapa pihak yang tidak sepakat, menganggap bahwa peraturan ini menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu.

“Semoga polemik ini cepat selesai, yang namanya pro kontra itu biasa,” ujarnya.

Pelaksanaan judicial review suatu peraturan di bawah UU berada kewenangannya di MA, sedangkan untuk UU terhadap UUD berada di MK.

Hidayat bersama fraksinya di DPR, menyarankan hal itu kepada pihak yang masih menentang PKPU No 20/2018.

“Kalau tidak ada yang berani mengajukan judicial review ke MA, berarti ini dianggap clear,” pungkasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA