Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak logis dan justru memiskinkan buruh secara struktural.
Said Iqbal menyebut ada sejumlah alasan utama mengapa kenaikan UMP Jakarta tersebut harus direvisi.
Pertama, nilai UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Berdasarkan data KSPI, upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 mencapai Rp5,95 juta, sedangkan Jakarta hanya Rp5,73 juta.
"Tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Apakah masuk akal perusahaan raksasa dan bank internasional di Sudirman-Kuningan upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang?" tegas Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain itu, Said Iqbal juga menyebut bahwa biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih mahal dibandingkan daerah seperti Cibarusah atau Babelan.
Ia mengungkapkan bahwa nilai UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta bahkan lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Jakarta, yakni sebesar Rp5,89 juta.
“Ada selisih sekitar Rp160.000 dengan KHL. Bahkan jika merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menyebut biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan, upah saat ini masih minus Rp10 jutaan. Sepertiga biaya hidup pun tidak dipenuhi oleh Gubernur Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya, terkait klaim pemerintah yang memberikan insentif transportasi melalui JakLingko dan TransJakarta, pangan murah, dan air bersih sebagai kompensasi upah, Said Iqbal menyebut hal itu sebagai alasan yang tidak relevan.
Menurutnya, program tersebut sudah ada sejak lima tahun lalu di era Gubernur Anies Baswedan dan tidak seharusnya dijadikan faktor penekan upah minimum.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta lapangan bahwa insentif tersebut tidak terserap secara merata.
“Kami tanya ke anggota di Cilincing dan Pulogadung. Dari 300 karyawan, hanya 15 orang yang dapat insentif itu. Berarti cuma 5 persen" tanya Said retoris.
Atas dasar itu, Said Iqbal bersama aliansi buruh se-Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
"Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi senilai KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan, agar tidak tertinggal jauh dari Bekasi dan Karawang," tegasnya.
Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 dengan kenaikan sebesar 2% hingga 5% di atas nilai KHL Rp5,89 juta tersebut, disesuaikan dengan sektor industrinya masing-masing.
"Gubernur punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan Presiden Prabowo. Jangan sampai kebijakan ini justru menekan daya beli masyarakat Jakarta," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: