Senior Economist Bright Institute Awalil Rizky mengatakan utang tersebut mayoritas berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp8.294,49 triliun hingga akhir November 2025.
Ia menilai besarnya posisi utang tersebut tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pelunasan yang jatuh tempo dalam beberapa tahun ke depan.
Awalil menjelaskan, pada periode 2020–2021 pemerintah banyak menarik utang untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dengan tenor lima tahun.
Ia menegaskan, sepanjang sejarah, Indonesia belum pernah mengalami penurunan posisi utang berbentuk SBN. Justru, tren kenaikannya semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Bahkan, tanpa pandemi sekalipun, dorongan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program prioritas pemerintah yang sebagian besar dibiayai utang turut mempercepat lonjakan SBN.
“Akibatnya, di 2025, 2026, 2027 ini SBN yang jatuh tempo besar. Jadi ini bukan sekadar soal Covid, meskipun pandemi memang menambah utang,” kata Awalil dalam siaran YouTube dikutip pada Sabtu, 27 Desember 2025.
SBN yang dikeluarkan mayoritas dapat diperdagangkan, dan SBN yang tidak bisa diperdagangkan hanya sekitar Rp169,69 triliun atau kurang dari 10 persen, bahkan mendekati 2 persen dari total.
Kondisi ini, menurut Awalil, membuat proses restrukturisasi utang menjadi lebih kompleks dibandingkan pinjaman kepada lembaga tertentu.
“Kalau misal kita nih berhutang dalam kepada satu bank atau dua atau tiga bank, kalau kita cukup rasional, cukup punya laporan yang bagus, kita umpama kesulitan membayar, kita kan bisa restrukturisasi. Tapi kalau berbentuknya surat utang yang berpindah tangan itu lebih sulit meskipun bisa,” jelasnya.
Awalil juga menyoroti kepemilikan SBN. Pemegang terbesar SBN Indonesia saat ini adalah Bank Indonesia, dengan porsi hampir 25 persen atau sekitar 24,99 persen. Setelah itu disusul oleh investor asing dari China, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Itu juga mengapa yang lebih mudah ya berunding ke Bank Indonesia. Kalau SBN yang dimiliki Bank Indonesia itu lebih lebih mudah dinegosiasi dibandingkan dimiliki pihak lain,” jelasnya.
Kondisi ini membuat stabilitas pembayaran dan pengelolaan SBN menjadi krusial. Ia mengingatkan, kegagalan pemerintah dalam melunasi SBN yang jatuh tempo dapat menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan pasar.
Dari sisi jenisnya, porsi SBN syariah juga terus meningkat. Per November 2025, SBN konvensional (SUN) tercatat sekitar Rp6.560 triliun, sementara SBN syariah mencapai sekitar Rp1.568 triliun atau hampir 25 persen dari total.
Selain itu, Awalil mencatat adanya diversifikasi mata uang dalam penerbitan SBN. Selain denominasi rupiah yang disebut sebagai SBN domestik, pemerintah juga menerbitkan SBN dalam valuta asing, seperti Dolar AS, Yen, Euro, hingga Dolar Australia dan Yuan, meski porsinya masih relatif kecil.
“Meskipun masih kecil kita tidak tahu nanti ke depannya apakah ini bertambah ya tergantung investor yang ingin beli dengan mata uang itu,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: