Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Pasrah KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 02 Juli 2018, 21:36 WIB
Jokowi Pasrah KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
Joko Widodo/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019 alias nyaleg.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi usai peresmian PLTB di Kabupaten Sidenreng Rappang Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

Tetapi, bila nanti ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan tersebut, Presiden mempersilakan mereka untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

Akhir Mei lalu, Jokowi sendiri menegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Menurut dia, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Karena itu Jokowi sempat meminta KPU untuk mengkaji ulang rencana melarang eks napi korupsi untuk nyaleg. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA