KPU: Meski Tuai Pro Kontra, PKPU 20/2018 Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 02 Juli 2018, 13:44 WIB
KPU: Meski Tuai Pro Kontra, PKPU 20/2018 Jalan Terus
Ilham Saputra/Net
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang baru saja diterbitkan KPU menuai polemik.

Polemik muncul lantaran ada larangan bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Larangan ini dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 yang secara tegas menyebut bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Kendati menuai pro dan kontra, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan PKPU tersebut. Bahkan pemberlakuan itu akan tetap dilakukan meski tanpa diundangkan Kemenkumham.

“Karena proses tahapannya sudah sangat dekat, jadi biar KPU saja yang menetapkan peraturan tanpa harus menunggu diundangkan di Kemenkumham,” ucap Ilham saat ditemui di ruang kerjanya di gedung KPU, Jakarta, Senin, (2/7).

Menurut dia, lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) bisa mengeluarkan peraturan tanpa harus diundangkan oleh Kemenkumham.

“Jadi kita tetap jalan PKPU 20/2018, sesuai dengan perundang-undangan kok,” tegasnya.

Pria asal Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kembali peraturan ini bahkan di setiap daerah.

“Pada intinya kita ingin menghadirkan calon yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat enggan pemilih karena calonnya mantan koruptor,” bebernya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA