"Lemah sekali, bahkan tidak ada (peran). Kasus yang kita temukan menunjukkan bahwa Inspektorat tidak berkontribusi apapun," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng dalam diskusi bertema 'Netralitas ASN di Pilkada 2018' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Robert pun mengungkap pengalaman. Pihaknya kerap datang melaporkan PNS yang tidak netral tetapi Inspektorat lepas tangan. Mereka berdalih hal itu tugas dan kewenangan Bawaslu dan KPU.
Lebih lanjut Robert menegaskan bahwa sudah menjadi tugas Inspektorat dalam mengamankan ketidaknetralan ASN dalam setiap Pemilu.
"Mestinya memang ini tugas Inspektorat, sebab dia adalah yang harusnya memberikan peringatan dini sebelum aparat yang lain masuk, sebelum pemeriksa keuangan masuk, sebelum penegak hukum masuk, sebelum Bawaslu masuk. Inspektorat ini sebenarnya lembaga sentral untuk mencegah di awal tapi sayangnya dia tidak bekerja," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: