"Kami meyakini kalau Bawaslu dan KPU punya sistem kompetensi yang baik, kalau tetapi ada prasyarat yang dijalankan untuk menguji anggota yang jujur, adil, dan berintegritas tak kenal jenis kelamin," ungkap Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6).
Ia mengimbau tim seleksi di setiap provinsi tidak melemahkan keterlibatan perempuan dalam keanggotaan di KPU dan Bawaslu.
Di lapangan, Titi mengatakan masih banyak tim seleksi yang melemahkan keterlibatan perempuan misalnya dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon perempuan.
"Masih ada pertanyaan dari tim seleksi, apakah anda sudah mendapat persetujuan suami? Karena pekerjaannya sangat berat bagaimana dengan mengurus anak-anak, ini pertanyaan seharusnya tidak layak dari tim penguji," tegas Titi.
Menurut dia mestinya cukup dengan persyaratan adminstratif dan substantif yang menyangkut seleksi yang sesuai dengan undang-undang.
"Ini yang saya lihat belum adanya afirmasi dalam menjalankan UU Pemilu, masih sempit upaya untuk melibatkan perempuan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: