"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sudah dijelaskan tentang penambahan anggota perempuan, tapi fase dalam mewujudkannya memang tidak mudah," terang Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu, (10/6).
Dia mengatakan diperlukan tindakan afirmatif agar kebijakan yang diambil dapat memperoleh kesempatan yang sama bagi perempuan. Namun ia mencatat sejak 2009, justru keterlibatan perempuan yang duduk sebagai anggota KPU atau Bawaslu terus menurun.
"Suara perempuan itu dalam menunjukan nilai-nilai di masyarakat, baru bisa diperhatikan publik kalau sudah mencapai 30-40 persen," ungkapnya.
Ia menegaskan jika ada pertimbangan 30 persen keterwakilan perempuan sudah dijahit secara ilmiah.
"Jadi 30 persen itu bukan angka imajiner atau imajinasi belaka, itu angka ilmiah," tandasnya.
BERITA TERKAIT: