"Sebelumnya sempat ramai Bawaslu dituduh mau urus masjid, Bawaslu mau urus khatib. Buku ini jawabannya," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6).
Ia menegaskan, Bawaslu tidak bermaksud ikut campur masalah pemilihan khatib dan isi ceramah di masjid. Karena itu, buku ini berisi penjelasan soal konten ceramah agama yang menjadi pelanggaran pemilu.
Tak hanya dalam sudut pandang ajaran agama Islam, buku ini juga ditulis oleh para perwakilan agama tentang pencegahan pelanggaran pemilu dari sudut pandang masing-masing agama.
“Misalkan politik uang, seluruh agama melarang itu. Begitu juga bentuk kecurangan-kecurangan lainnya,†ungkapnya.
Buku ini diterbitkan untuk mengajak seluruh komponen bangsa menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wapres.
"Tujuan dari buku ini adalah kami mendorong untuk bersama-sama Bawaslu menyukseskan Pilkada dan Pemilu,†tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: