Ketua Bidang Politik Pemerintahan Umum DPN SPEDA Romario Simbolon mengatakan bahwa usulan Pilkada dipilih lewat DPRD ini harus disambut dengan baik sebagai langkah ikhtiar memperbaiki kualitas politik demokrasi dan mengurangi praktik politik uang.
Menurut dia, bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga pemilihan melalui DPRD tetap konstitusional sepanjang memenuhi prinsip demokrasi, keterwakilan, dan akuntabilitas.
"Hal ini selaras dengan sila keempat Pancasila yakni, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan atau menerapkan demokrasi melalui musyawarah untuk mufakat," ujar Romario kepada awak media di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
“Karena itu, usulan ini harus didukung dan dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Dan, sosialisasi serta partisipasi masyarakat harus lebih diaktifkan sehingga suara-suara yang terdengar dan terakomodir tidak hanya datang dari kota tetapi juga dari desa desa di pelosok negeri,” tambahnya.
Lanjut Romario, sejak diberlakukannya Pilkada langsung pada tahun 2005 pascareformasi, Indonesia mengadopsi model pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
“Namun dalam praktiknya, sistem ini menimbulkan berbagai persoalan serius: mulai dari politik uang yang masif, tidak hanya di kota tetapi juga merambah sampai ke desa, konflik horizontal akibat perbedaan pilihan antara keluarga sedarah dan semenda, antara tetangga satu dengan yang lain, beban biaya politik tinggi, serta degradasi kualitas kepemimpinan yang berorientasi pada pengembalian modal politik pascamenang,” jelasnya.
“Kondisi praktik politik demokrasi seperti ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dalam memperbaiki sistem dan praktik politik demokrasi yang berkualitas dan berorientasi pada pembangunan tidak hanya di kota tetapi juga sampai ke desa desa di pelosok negeri,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: