"Masih belum ada ketentuan Cyber Terorisme, penggunaan dunia maya sebagai pendorong tindak terorisme, maka perlu pengkajian tentang aturan yang menjangkau aksi terorisme lewat cyber ini," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius dalam rapat dengan pendapat di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Perkembangan teknologi sangat memungkinkan tindakan teror baru yang dilakukan secara cyber terror. Teror jenis ini bisa berbentuk tayangan teror di media sosial.
"Harusnya dalam UU tersebut ada pencegahan radikal sedini mungkin," imbuhnya.
BNPT sendiri sebagai leading sector penanggungan terorisme, kata Suhardi, telah memulai upaya pencegahan dini ini lewat ajakan
Dalam upaya pencegahan sendiri, Pimpinan BNPT ini menjelaskan bahwa lembaganya sebagai leading sector telah memulai upaya pencegahan lewat beragam kegiatan yang melibatkan anak muda.
"BNPT mengajak generasi muda agar mengerti tentang
cyber lewat lomba video pendek mengambil tema '
Kita Boleh Beda' diselenggarakan sejak 2016, dan di tahun 2017 kita angkat tema 'Di bawah Sang Merah Putih'," papar mantan Kabareskrim Polri ini.
Sementara di tahun ini, kata Suhardi, BNPT menggandeng Cinema XII untuk menampilkan hasil karya anak-anak muda dalam melawan cyber terror.
"Di tahun 2018, BNPT melibatkan seluruh pelajar di Indonesia dgn mengambil tema
'Menjadi Indonesia' bekerja sama dengan Cinema XXI hasil karya SMA," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: