Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR Edi Kusuma Wijaya ketika ditemui di Ruang Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
"Masih kita bahas kemarin rancangan PKPU yang dibicarakan atau dikonsultasikan dengan DPR oleh KPU juga disertai dengan perwakilan dari pemerintah dan Bawaslu," ujar Edi.
Edi menyebutkan dalam rapat kemudian Komisi II memberikan saran bahwa KPU sebaikya mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 (G) sudah mengatur syarat seorang menjadi caleg.
"Seorang calon legislatif tidak boleh mantan narapidana, nah kalau misal KPU membuat aturan itu maka akan melanggar HAM," jelasnya.
Menurutnya, pengecualian akan berlaku kepada seseorang apabila dalam putusan pengadilan disertakan bahwa hak politik terpidana dicabut.
"Hak politik ini pun oleh hakim ada yang dicabut selamanya, tetapi ada juga yang dicabut dua atau tiga tahun saja," tukas Legislator PDIP.
[rus]
BERITA TERKAIT: