KPU Langgar HAM Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 15:28 WIB
KPU Langgar HAM Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Edi Kusuma Wijaya/RMOL
rmol news logo . Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 masih sebatas rancangan dalam Peraturan KPU.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR Edi Kusuma Wijaya ketika ditemui di Ruang Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

"Masih kita bahas kemarin rancangan PKPU yang dibicarakan atau dikonsultasikan dengan DPR oleh KPU juga disertai dengan perwakilan dari pemerintah dan Bawaslu," ujar Edi.

Edi menyebutkan dalam rapat kemudian Komisi II memberikan saran bahwa KPU sebaikya mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 (G) sudah mengatur syarat seorang menjadi caleg.

"Seorang calon legislatif tidak boleh mantan narapidana, nah kalau misal KPU membuat aturan itu maka akan melanggar HAM," jelasnya.

Menurutnya, pengecualian akan berlaku kepada seseorang apabila dalam putusan pengadilan disertakan bahwa hak politik terpidana dicabut.

"Hak politik ini pun oleh hakim ada yang dicabut selamanya, tetapi ada juga yang dicabut dua atau tiga tahun saja," tukas Legislator PDIP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA