Anggota KPU August Mellaz mengatakan, KPU dalam melaksanakan tugasnya mengikuti dasar hukum yang telah dibuat, tanpa terkecuali soal penggantian caleg terpilih.
"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri," ujar August kepada wartawan, dikutip Selasa (24/9).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksudnya.
"Oh iya dong, kami enggak bisa bekerja tanpa aturan. Itu peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih," ucapnya.
Dia memaparkan, berdasarkan aturan yang diketahui memuat soal mekanisme penggantian caleg oleh partai politik dengan KPU.
"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik," tuturnya.
Karena hal itu, August mengklaim KPU telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bersikap adil kepada semua pihak.
"Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," demikian mantan pegiat pemilu itu mengklaim.
Baru-baru ini KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024.
Isi beleid itu menerangkan tentang 5 caleg terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diganti, karena alasan diberhentikan dari keanggotaan partai.
Perkembangan terkini, empat dari lima caleg PKB yang diganti tengah mengajukan gugatan ke pengadilan, karena merasa keberatan dipecat dan berujung pada pergantian.
Lima caleg terpilih PKB yang diganti antara lain H. Mafirion dari daerah pemilihan (Dapil) RIau II, Fathan dari Dapil Jawa Tengah II, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.
Sementara, perlakuan berbeda ditunjukkan KPU kepada caleg terpilih DPRD 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/06/2024, ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 13 Agustus 2024.
Diterangkan dalan beleid itu, apabila terdapat caleg terpilih DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dipecat dari keanggotaan partai dan mengajukan gugatan ke pengadilan, jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka caleg tersebut masih dinyatakan sebagai caleg terpilih.
"Sehingga belum dapat dilakukan penggantian calon terpilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian dituliskan KPU dalam surat dinasnya tersebut, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa (24/9).
Sebagai contoh kasus, caleg DPRD Sampang terpilih dari Partai Nasdem, Moh. Fathurrosi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang karena pemecatannya dianggap nonprosedural.
Saat ini proses hukum Moh. Fathurrosi masih terus berjalan, tetapi dia telah dilantik menjadi caleg terpilih DPRD Sampang, pada 26 Agustus 2024.
BERITA TERKAIT: