Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto tak mempermasalahkan penambahan stafsus Jokowi tersebut.
"Tentu semua itu adalah kewenangan presiden," ujar Agus Hermanto di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Meski itu kewenangan presiden, Agus mengingatkan Jokowi untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses penambahan stafsus.
"Ini tidak ada yang langgar, namun perlu diingatkan sekali lagi bahwa proses-prosesnya juga harus mengikuti peraturan perundang-perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Adapun keempat Staf Khusus Presiden yang baru diangkat yaitu Abdul Ghofarrozin, Siti Ruhaini Dhzuhayatin, Adita Irawati, dan Ahmad Erani Yustika.
[wid]
BERITA TERKAIT: