THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 09:03 WIB
THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029
Pertemuan mantan Presiden Joko Widodo dengan para relawan di Jakarta, Senin kemarin, 24 Agustus 2026. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Hukum Merah Putih (THMP) menepis anggapan bahwa pertemuan mantan Presiden Joko Widodo dengan para relawan di Jakarta, Senin kemarin, 24 Agustus 2026, berkaitan dengan agenda politik menghadapi Pemilu 2029.
HUT RMOL news

THMP juga meluruskan beredarnya potongan video Budi Arie Setiadi yang menyebut soal kemungkinan Pemilu dipercepat. Pernyataan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan kesimpulan dari keseluruhan pertemuan.

"Pernyataan pak Budi Arie tidak boleh dilihat hanya sepotong-sepotong, tapi harus utuh. Dari seluruh pembicaraan pada pertemuan kemarin tidak ada membicarakan agenda tertentu, terutama menghadapi Pemilu 2029, tidak ada itu permintaan Pemilu dipercepat dan sebagainya, potongan video itu tidak bisa dijadikan kesimpulan, kami tegaskan tidak ada agenda apapun terkait dengan Pemilu 2029, karena kalau hal itu dilakukan kan tidak sesuai prosedur hukum ketatanegaraan," kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Penasihat THMP Dr Eddy Ghozali SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, pertemuan kemarin adalah rutinan antara Jokowi dengan para relawannya yang digelar tiap tiga bulan sekali untuk menyikapi masalah-masalah kebangsaan. Yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali agenda khusus, kecuali melepas rindu. 

Adapun yang paling banyak dibicarakan antara lain keluhan para relawan, rencana kunjungan kerja, peran Jokowi di PSI seperti apa dan lain-lain.

"Jadi kami tegaskan tidak ada agenda khusus untuk 2029 pada pertemuan antara pak Jokowi dengan para Relawan kemarin," tegas Suhadi dan Eddy.

Suhadi dan Eddy menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai advokat. Keduanya menyampaikan sejumlah hal terkait permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terbitnya SEMA terbaru Mahkamah Agung (MA) mengenai praperadilan.

Menurut mereka, penerapan SEMA tersebut dalam hukum acara peradilan juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Sekali lagi kami tegaskan, jangan melihat suatu hal hanya sepotong-sepotong, tapi lihatlah secara utuh dan kontekstual, tidak ada agenda politik tertentu pada kami, kami hanya membicarakan nilai-nilai kebangsaan," tutupnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA