
. Sidang lanjutan uji materi atau
judicial review atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada hari ini, Rabu (2/5).
Sidang berlangsung Ruang Sidang lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon. Saksi yang bakal dihadirkan adalah Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA, MM dari kampus Universitas Surakarta.
Letnan Jendral TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro dari Indonesia Raya Incorporated (IRI) didampingi oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) menggugat UU BUMN ke MK.
Menurut mereka, terdapat beberapa pasal pada UU BUMN yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional. UU BUMN terlalu kapitalis karena perusahaan milik negara didirikan hanya untuk mencari keuntungan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: