Sidang Uji Materi UU BUMN Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 02 Mei 2018, 03:15 WIB
Sidang Uji Materi UU BUMN Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli
Gedung MK/Net
rmol news logo . Sidang lanjutan uji materi atau judicial review atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada hari ini, Rabu (2/5).

Sidang berlangsung Ruang Sidang lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon. Saksi yang bakal dihadirkan adalah Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA, MM dari kampus Universitas Surakarta.

Letnan Jendral TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro dari Indonesia Raya Incorporated (IRI) didampingi oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) menggugat UU BUMN ke MK.

Menurut mereka, terdapat beberapa pasal pada UU BUMN yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33  UUD 1945 tentang perekonomian nasional. UU BUMN terlalu kapitalis karena perusahaan milik negara didirikan hanya untuk mencari keuntungan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA