Pimpinan Komisi IX Nilai Perpres 20/2018 Multitafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 26 April 2018, 19:36 WIB
Pimpinan Komisi IX Nilai Perpres 20/2018 Multitafsir
Foto/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus menganggap Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing multitafsir.

Menurutnya, pemerintah harus jeli membuat aturan turunan UU sehingga tidak menimbulkan polemik.

"Saya lihat Perpres ini multitafsir, saya minta kepada Kemenaker untuk membuat aturan-aturan turunannya yang jeli," terang Ichsan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (26/4).

Politisi Golkar ini menyebut Perpres tentang penggunaan TKA tidak sejalan dengan sistem pendataan di Kemenaker.

Ia juga meminta agar pemerintah bisa memperbarui data TKA dengan baik. Sebab, sebelumnya telah ada kejadian yang membuktikan pemerintah kecolongan terhadap masuknya TKA, terutama dari Tiongkok.

"Sistem IT dari Kemenaker saya kira harus dimutakhirkan supaya bisa menghindari mis-data. Kami dari DPR hanya mendengar keluhan dari masyarakat saja akan kekhawatiran keluarnya Perpres ini," pungkasnya. [nes]


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA