Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Anggota Satgas Politik Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dani Rustandi. Pasalnya menurut dia, sejak awal KPK dibentuk, sangat banyak politisi yang terjerat kasus korupsi.
"Sepanjang 2004 hingga Desember 2017, setidaknya ada 144 kasus yang terkait dengan korupsi oleh DPR dan DPRD, kemudian 71 perkara melibatkan walikota/ bupati, 18 gubernur," ungkapnya dalam diskusi 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Gagasan pelarangan mantan napi kasus korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif menjadi kajian komisi antirasuah karena pada dasarnya, masyarakat Indonesia sangatlah permisif dengan perilaku koruptif.
"Hasil survei LSI, masyarakat Indonesia cenderung toleran terhadap koruptor. 3 dari 2 orang di Indonesia beranggapan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hal lumrah," bebernya.
Belakangan, KPU mewacanakan pembuatan Peraturan KPU (KPU) yang mengatur soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: