Menurutnya, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
"RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR," jelas Bambang kepada redaksi, Rabu (18/4).
Dia mengatakan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux, penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), sedangkan pada sistem multi mux penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.
"Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan," kata Bambang.
Sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dengan pimpinan fraksi. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing. Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.
"Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran," papar Bambang.
Terpisah, Bambang Harimurti mewakili Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) berharap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran bisa segera dituntaskan. Terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Salah satu contoh kerugian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan televisi analog switch off ke televisi digital diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
"ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat," ujar Bambang.
[rus]
BERITA TERKAIT: