Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Harus Dengar Aspirasi Semua Tokoh Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Agustus 2025, 08:40 WIB
Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Harus Dengar Aspirasi Semua Tokoh Agama
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta (Foto: Humas Fraksi PKS)
rmol news logo Proses revisi Undang-Undang Penyiaran harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan aspirasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh lintas agama.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, DPR terus berupaya agar revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas, relevan, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

“Komisi I sekarang sedang melanjutkan proses penyiapan revisi Undang-Undang Penyiaran. Kemarin kita mengundang tokoh-tokoh agama dari semua agama, ada MUI, tokoh Katolik, Protestan, dan lainnya. Jadi kita ingin juga dalam penyiaran ini kita dengarkan aspirasi mereka untuk penyiaran Indonesia ke depan,” kata Sukamta kepada wartawan, Rabu 27 Agustus 2025.

Selain itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY ini menambahkan bahwa saat ini Komisi I juga tengah fokus pada pembahasan anggaran bersama mitra kerja.

“Memang masa sidang ini Komisi I, dan saya kira semua komisi, sedang konsentrasi untuk membahas anggaran mitra-mitra kerja semuanya,” ujarnya.

Dengan keterlibatan tokoh lintas agama, Sukamta berharap revisi UU Penyiaran dapat melahirkan aturan yang adil serta menjaga keberagaman.

“Serta mendorong penyiaran nasional yang lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA