Presidium Persatuan Pergerakan, Andriyanto bahkan menyebut bahwa penggunaan hak angket DPR bisa menjadi pintu masuk untuk membedah inisiator di balik perpres yang mempersempit tenaga kerja lokal mendapat pekerjaan itu.
Sebab, jika suatu keputusan pemerintah menuai polemik, presiden acapkali lepas tangan. Tak jarang, presiden mengaku tidak tahu sudah menandatangani suatu aturan,
"Dengan hak angket itu kita menjadi tahu siapa sih yang menginisiasi perpres ini, apakah Menkonya, apakah Menaker, apakah Menlu atau Menkeu," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk ‘Menolak Perpres 20/2018 tentang Pengunaan TKA’ di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Perpres itu, lanjutnya, akan semakin mempersempit peluang kerja tanaga kerja lokal. Menurut Andriyanto, tanpa kedatangan TKA saja banyak warga yang belum mendapat pekerjaan, apalagi jika nanti TKA berdatangan masuk ke dalam negeri.
"Sebelum ada perpres ini lapangan kerja sudah berkurang, tenaga kerja minim sekali yang bisa direkrut, eh tiba-tiba keluar perpres ini," tukasnya.
[ian]