Pasalnya, penahanan Azhari dilakukan tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Azhari merupakan aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin, Jambi. Pada 25 Januari 2018 Azhari diminta datang untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan petani setempat yang mengolah hutan. Alih-alih datang sebagai mediator Azhari justru ditahan oleh pihak Polres Merangin.
"Pak Azhari datang itu untuk menyelesaikan konflik, kenapa justru dia ditahan. Dia hanya memenuhi panggilan
kok," ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/5).
Henry menilai penangkapan Azhari sebagai intimidasi terhadap petani. Sebab untuk diketahui, lahan yang disengketakan nantinya dijadikan pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai area REDD Plus yang pendanaannya dari Norwegia.
"Harusnya bisa dilaksanakan musyawarah secra mufakat, agar solusinya sama-sama menguntungkan," tambah Henry.
[wid]
BERITA TERKAIT: