SPI: Penangkapan Azhari Untuk Intimidasi Petani Merangin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 April 2018, 13:56 WIB
SPI: Penangkapan Azhari Untuk Intimidasi Petani Merangin
Hendry Saragih/RMOL
rmol news logo Tindakan kriminalisasi aktivis petani Azhari membuat ranah hukum di Indonesia semakin memihak yang kuat.

Pasalnya, penahanan Azhari dilakukan tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Azhari merupakan aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin, Jambi. Pada 25 Januari 2018 Azhari diminta datang untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan petani setempat yang mengolah hutan. Alih-alih datang sebagai mediator Azhari justru ditahan oleh pihak Polres Merangin.

"Pak Azhari datang itu untuk menyelesaikan konflik, kenapa justru dia ditahan. Dia hanya memenuhi panggilan kok," ujar  Ketua Umum SPI, Henry Saragih di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/5).

Henry menilai penangkapan Azhari sebagai intimidasi terhadap petani. Sebab untuk diketahui, lahan yang disengketakan nantinya dijadikan pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai area REDD Plus yang pendanaannya dari Norwegia.

"Harusnya bisa dilaksanakan musyawarah secra mufakat, agar solusinya sama-sama menguntungkan," tambah Henry.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA