Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menjelaskan, perlu ada perubahan peraturan pemerintah dalam menyikapi kasus tersebut. Itu penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa .
"Memang Kepri ini panjang sekali prosesnya, peraturannya memang harus diubah, supaya problematika tidak kompaknya fraksi-fraksi pendukung itu bisa ada solusi. Jika tidak dilakukan perubahan terhadap peraturan pemerintahnya, maka kedepan itu akan berulang," ujarnya dalam diskusi Menakar Peluang Jokowi Dua Periode di Resto Padzzi KKO 101 Ulam, Jl Raya Cilandak KKO 101, Jakarta Selatan (Jumat, 30/3).
Dijelaskan Lukman, secara substansi pelantikan tersebut sah, mengingat seluruh partai mendukung Isdianto. Namun, secara prosedural formal peraturan perundang-undangan ada yang dilangkahi dalam proses tersebut, yakni hanya satu nama yang masuk ke DPR.
"Ada 5 partai yangg mengusung tidak sama nama-namanya. Yang sama cuman nama pak Isdianto. Tetapi fakta politiknya memang seperti itu, menurut saya kalau sudah partai menerima hanya satu nama, saya kira gak jadi masalah," tambahnya.
Untuk itu, kata Lukman, ke depan perlu dilakukan penyesuain peraturan pemerintah. "Misalkan, memungkinkan untuk ada mekanisme untuk menyatukan pendapat fraksi-fraksi yang berbeda pendapat soal calon yang diajukan, itu yang tidak ada dalam peraturan pemerintah," tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: