Begitu kata kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Bamusi, Nasyirul Falah Amru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).
"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," jelasnya.
PMA 8/2018, kata dia, akan menghilangkan keresahan saat jemaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Sehingga, jemaah tidak perlu takut akan tertipu lagi saat akan melaksanakan umrah. Sebab pada peraturan itu, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan.
"Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," ujar wakil bendahara Nahdlatul Ulama (NU) itu.
Tidak cukup sampai di situ, PMA ini juga melarang biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya.
Dia menjelaskan bahwa biro perjalanan umrah banyak bermasalah karena pemilik kerap menggunakan uang jemaah untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).
"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," tukas politisi PDI Perjuangan tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: