Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan, tuduhan melanggar Pasal 128 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Gubernur DKI, Anies Baswedan itu, harus segera dijelaskan dengan gamblang.
"Ini cuma hasil akhir laporan Ombudsman yang telah di sampaikan kepada pemprov dki. Tentu pak Anies pak Sandiaga dan jajaran nya sedang membaca dan mempelajari tentu apa yang baik jadi masukan dan perhatian," ujar dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3).
Riza menyebutkan, apa yang dilakukan Anies bersama pasangannya, Sandiaga Uno merupakan upaya temporal untuk menertibkan dan menata PKL Tanah Abang secara permanen.
"Untuk itulah apa kebijakan yang di ambil Anies-Sandi itu baru bersifat penataan sementara terkait hasil relokasi pedagang kaki lima," jelasnya.
Untuk itu, Riza meminta Ombudsman menjelaskan dengan detail kepada publik apa dimaksudkan dari tudingan itu. Jangan sampai, hal itu menjadi penghambat pembangunan Jakarta.
"Namun demikian kita minta juga Ombudsman bisa memberikan laporan real atau benar demi kemajuan Pemprov DKI," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: